TIM KOORDINASI PENGELOLAAN PROGRAM NASIONAL
PENCIPTAAN LAPANGAN KERJA PRODUKTIF
TA 1998/99 
 
PROGRAM NASIONAL
PENCIPTAAN LAPANGAN KERJA PRODUKTIF
 
 

I. UMUM

1.1 Latar Belakang
 
    Kebijaksanaan pembangunan telah menunjukkan keberhasilan, yang dapat dilihat dari laju pertumbuhan penduduk dapat ditekan dari tahun ke tahun. Dalam periode 1971-1980, laju pertumbuhan penduduk masih mencapai sekitar 2,32 persen kemudian menurun menjadi sekitar 1,67 persen dalam periode 1990-1995. Begitu pula kualitas masyarakat terus meningkat, dimana jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan terus berkurang. Pada tahun 1990, jumlah penduduk miskin masih mencapai sekitar 27 juta jiwa atau sekitar 15 persen menurun menjadi sekitar 22 juta jiwa atau sekitar 11 persen pada tahun 1996.

    Sejak pertangahan tahun 1997 Indonesia menghadapi 2(dua) permasalahan yang sangat serius, yaitu; (i) musim kemarau yang berkepanjangan, (ii) terjadinya krisis moneter dan ekonomi. Kedua permasalahan telah menyebabkan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat mengalami kemunduran (resesi), yang antara lain berupa terganggunya kegiatan produksi, distribusi, penyediaan pangan dan bahkan di beberapa daerah telah terjadi kelaparan, serta meningkatnya angka pengangguran baik di daerah perkotaan maupun di daerah persedasaan, yang menurut perkiraan jumlah penganggur telah mencapai sekitar kurang lebih 15 juta orang.

    Kondisi yang kurang menguntungkan ini kemudian telah membawa dampak pada menurunnya kemampuan daya beli masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Menurut perkiraan jumlah penduduk miskin telah meningkat menjadi sekitar 79 juta jiwa lebih atau sekitar 39 persen dari jumlah penduduk.

    Sebagai langkah antisipatif dalam rangka penanggulangan dampak krisis moneter dan ekonomi serta bencana alam seperti tersebut di atas, Pemerintah telah mengambil kebijaksanaan dan langkah-langkah operasional dalam bentuk revitalisasi proyek-proyek pembangunan dengan pola padat karya, baik untuk program reguler maupun program yang sifatnya khusus melalui penciptaan lapangan kerja produktif, yang ditujukan langsung kepada masyarakat.

    Pada Tahun Anggaran 1998/99 pemerintah telah mengeluarkan kebijaksanaan yang secara konsisten ditujukan untuk mengatasi pengangguran, baik menyangkut program khusus maupun program reguler. Berkaitan dengan program padat karya yang sifatnya khususnya, telah dilaksanakan kegiatan utama, yaitu antara lain; (i) Proyek Penanggulangan Dampak Kekeringan dan Masalah Ketenagakerjaan, (ii) Padat Karya Sektor Kehutanan, (iii) Penanggulangan Pengangguran Pekerja Terampil.

    Sedangkan yang berkenaan dengan proyek yang sifatnya reguler telah pula dilakukan revitalisasi dengan pendekatan padat karya, khususnya proyek-proyek infrastruktur, seperti antara lain; (i) Padat Karya di Bidang Cipta Karya, yang meliputi kegiatan-kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana dasar perumahan dan permukiman, (ii) Padat Karya di Bidang Irigasi, yang meliputi pengendalian banjir, pembuatan saluran irigasi, dan penyediaan air baku, (iii) Padat Karya Jalan Kabupaten, yang kegiatan peningkatan dan pemeliharaan jalan berstatus kabupaten.

    Disadari bersama bahwa upaya penanganan yang sedang berlangsung belum dapat menanggulangi jumlah pengangguran yang cukup besar dan belum menunjukkan hasil yang optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa kelemahan dari masing-masing kegiatan tersebut, seperti antara lain; (i) kurang koordinasi terutama dalam penetapan kelompok sasaran, jumlah dan lokasinya, (ii) sistem penyaluran dana belum menyentuh langsung kepada masyarakat pada lapisan bawah, (iii) penetapan upah kerja di beberapa daerah relatif cukup tinggi, sehingga banyak tenaga kerja beralih dari kegiatan sebelumnya, (iv) mekanisme pengendalian dan pelaporan yang kurang berjalan secara baik.

    Memperhatikan kondisi dan permasalahan yang ada, Pemerintah terus berupaya untuk mengembangkan lebih lanjut program padat karya ke dalam bentuk pemberian bantuan langsung kepada kelompok masyarakat di tingkat desa dan kelurahan melalui program nasional "Penciptaan Lapangan Kerja Produktif" (PLKP), dengan partisipasi penuh masyarakat, yang pelaksanaannya dikoordinasikan di tingkat kecamatan. Program ini merupakan program jangka pendek akan tetapi diharapkan mempunyai dampak yang berkelanjutan. Oleh karena itu, perencanaan dan pelaksanaan serta pengawasan diserahkan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
 

1.2 Tujuan Program

Tujuan utama dari program PLKP adalah untuk:

  1. menciptakan lapangan kerja dan kesempatan usaha
  2. meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan akan pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan, dengan tetap memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
1.3 Sasaran Program

Sasaran program ini dengan demikian adalah :

  1. tertampungnya pencari kerja di berbagai sektor pembangunan, sehingga dapat menekan tingkat pengangguran.
  2. berkembang dan semakin meluasnya kegiatan ekonomi produktif skala kecil dan menengah.
  3. meningkatnya daya beli masyarakat baik di perdesaan maupun perkotaan melalui peningkatan pendapatan.
  4. terpeliharanya sarana dan prasarana sosial ekonomi masyarakat serta terpeliharanya kelestarian lingkungan hidup.

II. KEBIJAKSANAAN BANTUAN PROGRAM PLKP

2.1 Arah Penggunaan Bantuan

Program Nasional PLKP yang disalurkan langsung kepada kelompok masyarakat di desa dan kelurahan penggunaannya diarahkan untuk:

  1. pengembangan kegiatan ekonomi produktif masyarakat skala kecil dan menengah yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah dengan mendasarkan pada kebutuhan pasar, baik pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
  2. pemeliharaan dan rehabilitasi sarana dan prasarana sosial ekonomi masyarakat yang mendukung baik langsung maupun tidak langsung terhadap peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat dan pelestarian fungsi lingkunan hidup.
  3. pelatihan keterampilan dan manajemen usaha ekonomi masyarakat dalam rangka pengembangan lebih lanjut kegiatan ekonomi produktif serta dalam memelihara sarana dan prasarana sosial ekonomi.
2.2 Prinsip Pengelolaan Bantuan

Untuk menjamin tujuan dan sasaran pelaksanaan program dilakukan pendekatan-pendekatan:

  1. penyaluran Dana Yang Cepat. Dana yang dialokasikan sedemikian rupa harus cepat sampai di kelompok sasaran, dan oleh karena itu pola penyaluran yang tepat adalah dengan menggunakan mekanisme penyaluran SPABP( Surat Pengesahan Anggaran Bantuan Pembangunan).
  2. transparansi. Dibutuhkan adanya transparansi dan penyebaran informasi mengenai rencana program dan proyek kepada seluruh lapisan masyarakat.
  3. accountability. Seluruh kegiatan dalam program PLKP harus dapat dipertanggungjawabkan dan dengan mudah dilakukan pengawasan astasnya, sehingga dapat dihindari kebocoran-kebocoran dan pemborosan. Dalam hal ini mengawasan dilakukan oleh masyarakat setempat (local controll). Dengan demikian, program ini pada prinsipnya didasarkan pada local community based management approach.
2.3 Ruang Lingkup Kegiatan

Pemilihan atas jenis kegiatan yang akan dilaksanakan sepenuhnya diserahkan kepada pilihan dari kelompok masyarakat, dengan tetap mengacu kepada arah penggunaan dan pemanfaatan bantuan seperti tersebut di atas dengan maksud agar terjamin efektifitas dan efesiensi.

a. Pengembangan Kegiatan Ekonomi

Kegiatan ini ditujukan untuk pengembangan kegiatan ekonomi produktif skala kecil dan menengah yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah dengan mendasarkan pada kebutuhan pasar, baik pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri, seperti antara lain kegiatan:

  1. peningkatan produksi dan produktivitas usaha tani
  2. peningkatan kecukupan pangan
  3. pengembangan agroindustri
  4. pengembangan industri rumah tangga
  5. dan lain sebagainya
Bentuk bantuan yang diberikan berupa bantuan investasi dan atau modal kerja kepada kelompk masyarakat dalam rangka mengembangkan kegiatan ekonomi produktif.

Dalam hal pengembangan kegiatan ekonomi produktif, mekanisme pengembangannya dilakukan melalui mekanisme perguliran yang dikelola langsung oleh suatu lembaga yang dibentuk sendiri oleh kelompok masyarakat.

b. Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Sosial Ekonomi

Kegiatan ini ditujukan untuk pemeliharaan dan rehabilitasi sarana dan prasarana sosial ekonomi masyarakat yang mendukung baik langsung maupun tidak langsung terhadap peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat dan pelestarian fungsi lingkunan hidup, seperti antara lain kegiatan:

  1. rehabilitasi dan pemeliharan infrastruktur pengairan
  2. rehabilitasi dan pemeliharaan infrastruktur perhubungan
  3. rehabilitasi dan pemeliharaan fasilitas sosial ekonomi (pasar, terminal, taman, dsb)
  4. rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana dasar permukiman
  5. dan lain sebagainya
Dalam hal kegiatan yang sifatnya konstruksi, kelompok masyarakat bertindak sebagai pelaksana kegiatan dengan menerima imbalan berupa upah kerja. Upah kerja per hari disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR).

Sedangkan perimbangan komponen kegiatan konstruksi ditetapkan sebesar 60% berbanding 40%, dimana komponen upah minimal sebesar 60 persen dan komponen non-upah maksimal 40 persen. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi penambahan aset.

c. Pelatihan Keterampilan

Pelatihan keterampilan dan manajemen usaha ekonomi masyarakat ditujukan dalam rangka pengembangan lebih lanjut kegiatan ekonomi produktif serta dalam memelihara sarana dan prasarana sosial ekonomi, yang meliputi antara lain; pelatihan, penyuluhan dan bimbingan, promosi, kemitraan dan bantuan teknis.
 

2.4 Kelompok Sasaran (Target Group)

Sasaran utama penerima program PLKP adalah penduduk dalam wadah kelompok masyarakat yang mengalami kesulitan dalam memperoleh kesempatan kerja dan kesempatan usaha, menghadapi masalah pembiayaan untuk pendidikan dan kesehatan, mengalami kesulitan dalam pengadaan pangan, khususnya di lokasi-lokasi, yang mempunyai karakteristik seperti antara lain: (a) jumlah pencari kerja atau penganggur cukup besar, (b) jumlah penduduk miskin cukup besar, dan (c) jumlah desa tertinggal cukup banyak.


 
III. PEMBIAYAAN PROGRAM PLKP

3.1 Alokasi Anggaran

  1. Alokasi dana rogram nasional PLKP untuk Tahun Anggaran 1998/99 ditetapkan minimal sebesar Rp. 500 juta untuk setiap kecamatan, dan ditambahkan sejumlah tertentu berdasarkan besarnya pencari kerja sesuai dengan kebutuhan dari Pusat.
  2. Dalam rangka pengelolaan dan pembinaan PLPK, akan disediakan dana Pembinaan (perencanaan, pengendalian, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan) dan Administrasi Proyek (PAP) dari APBN, untuk tingkat Pusat, Daerah Tingkat I, dan Daerah Tingkat II.
  3. Dana program nasional PLKP dicatat dalam APBD Tingkat II pada Daftar Pembukuan Administrasi. Bantuan ini disalurkan dan dikelola langsung oleh kelompok masyarakat melalui wadah LKMD atas nama masyarakat penerima manfaat.
3.2 Penyaluran Dana
  1. Mekanisme penyaluran dana dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan dan Bappenas.
  2. Selanjutnya diterbitkan Surat Pengesahan Anggaran Bantuan Pembangunan (SPABP) yang berlaku sebagai Surat Keputusan Otorisasi (SKO).

Untuk informasi format pengajuan usulan program penciptaan lapangan kerja produktif kepada Tim Koordinasi Pengelolaan PLKP Tingkat Pusat, mohon dapat dipilih situs berikut