LAPORAN PEMBINAAN PERENCANAAN PROGRAM PENGHIJAUAN DAN REBOISASI


 

PENDAHULUAN

Program Inpres Penghijauan dan Reboisasi yang merupakan salah satu program pada sektor lingkungan hidup, telah dimulai sejak tahun 1969. Program ini secara umum bertujuan untuk memulihkan kemampuan hutan dan tanah yang rusak agar lebih produktif kembali dan pada akhirnya meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Daerah atau areal yang ditangani oleh program ini adalah daerah-daerah pada hutan lindung (untuk reboisasi) dan lahan kritis di beberapa daerah aliran sungai/DAS (untuk penghijauan). Sedangkan kegiatan reboisasi bertujuan untuk mempertahankan mutu hutan lindung dan diharapkan dapat meningkatkan daya pulih fungsi ekosistem hutan lindung. Kegiatan program penghijauan dan reboisasi ini merupakan suatu gerakan masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Pada awal pelaksanaan program, bantuan ini merupakan Inpres Penghijauan dan Reboisasi yang bersifat sektoral (specific grant) dengan koordinasi intansi teknis Departemen Kehutanan. Dalam perkembangan waktu sesuai dengan pelaksanaan otonomi daerah tingkat II, program inpres penghijauan dan reboisasi telah mengalami perubahan kebijaksanaan. Mulai tahun pertama pelaksanaan Repelita VI Inpres Penghijauan dan Reboisasi diubah menjadi Bantuan Penghijauan dan Reboisasi yang termasuk dalam Program Bantuan Pembangunan Daerah (Khusus) Dati II. Hal ini sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dalam rangka meningkatkan bantuan pembangunan ke daerah tingkat II secara langsung namun dengan arahan dan pembainaan teknis dari instansi pusat.

 

MEKANISME PERENCANAAN

Sejalan dengan telah diubah menjadi salah satu komponen Program Bantuan Daerah Tingkat II, maka sistem pengalokasian dana disesuaikan dengan kebutuhan daerah tingkat II melalui mekanisme perencanaan dari bawah (bottom up planning) dan perencanaan dari atas (top down planning). Dengan demikian penentuan alokasi bukan semata ditentukan dari pusat namun telah mengakomodasikan kebutuhan daerah tingkat II dalam rangka menangani lahan kritisnya. Namun demikian dalam pelaksanaannya usulan-usulan yang diajukan pada umumnya masih terlalu tinggi dan terkesan kurang mencerminkan kondisi lapangan (luas lahan kritis, kemampuan aparatur, perhatian Kepala Daerah Tingkat II terhadap dinas PKT dan kesiapan administarsi anggaran di daerah).

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan penghijauan dan reboisasi maka Bappenas, yang merupakan anggota Sekretariat Tim Pengendali Bantuan Penghijauan dan Reboisasi, telah mengupayakan berbagai perbaikan dalam mekanisme pengalokasian dana bantuan penghijauan dan reboisasi. Pada prinsipnya pengalokasian dana bantuan program disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan ketersediaan dana pemerintah pusat. Namun untuk mempercepat penanganan lahan kritis di beberapa daerah tertentu dan memberikan penghargaan bagi daerah yang telah menunjukkan kinerja yang lebih baik, maka mulai awal Repelita digunakan kriteria pengalokasian bantuan penghijauan dan reboisasi yang lebih jelas dan transparan.

 

PELAKSANAAN DAN HASIL PROGRAM

Dalam upaya meningkatkan koordinasi antar instansi di tingkat pusat dan daerah dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan di lapangan, maka telah dibentuk Tim Pengendali Penghijauan dan Reboisasi Pusat dan Daerah Tingkat I. Tim Pengendali terdiri atas Pengarah yaitu pejabat eselon I dengan koordinator Deputi Bidang Regional dan daerah Bappenas, dibantu dengan Pembina Teknis yaitu pejabat eselon II dari delapan instansi terkait. Kegiatan Tim Pengendali Penghijauan dan Reboisasi sehari-hari dilaksanakan oleh Sekretariat Tim Pengendali yang diketuai oleh Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Departemen Dalam Negeri dengan wakilnya Dirjen Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan Departemen Kehutanan.

Sejak dialihkannya Inpres Penghijauan dan Reboisasi menjadi Bantuan Program Pembangunan Daerah Tingkat II, maka pelaksanaan kegiatan program ini dilakukan oleh kelompok petani dan masyarakat di daerah hulu DAS. Pelaksanaan kegiatan program ini dilakukan melalui pembinaan dari instansi pemerintah daerah tingkat II yaitu Dinas Perhutanan dan Konservasi Tanah (Dinas PKT) dengan pembinaan teknis dari Departemen Kehutanan. Dinas PKT merupakan dinas teknis di daerah tingkat II yang baru dibentuk empat tahun yang lalu.

Dalam perkembangannya pada tahun 1996/97 telah dilaksanakan program Bantuan Penghijauan untuk menangani lahan kritis seluas 540 ribu hektare di seluruh 26 propinsi. Dengan demikian sampai dengan tahun 1996/97 telah dilaksanakan program Penghijauan pada areal seluas sekitar 6,2 juta hekater. Selain itu dilakukan pula pengembangan pengelolaan pada 39 DAS dengan penyusunan pola Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah untuk areal seluas 7,6 juta hektare serta penyusunan Rencana Teknik Lapangan RLKT pada 27 sub DAS seluas 2,5 juta hektare.

Pelaksanaan kegiatan reboisasi untuk tahun 1996/97 telah dilaksanakan pada kawasan hutan lindung yang meliputi pemulihan kualitas lahan kritis seluas 44 ribu hekatre. Dengan demikian sampai dengan tahun 1996/97 tersebut telah dilaksanakn kegiatan reboisasi pada kawasan lindung seluas sekitar 1,8 juta hektare.

 

ISU DAN PERMASALAHAN UMUM PERENCANAAN BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI SERTA UPAYA PEMECAHANNYA

Walaupun telah dilaksanakan selama lebih dari 20 tahun, Program Bantuan Penghijauan dan Reboisasi masih menghadapi berbagai kendala dan masalah. Kendala dan masalah yang sampai saat ini masih dapat ditemui dalam proses perencanaan program bantuan adalah sebagai berikut:

a. Masih ditemui adanya kelemahan di daerah tentang proses, penyusunan rencangan, yang berakibat kurang adanya keterpaduan dalam penyusunan, sehingga hasil rancangan yang disusun tidak seragam. Hal demikian terjadi karena belum adanya petunjuk teknis yang disiapkan sebagai pegangan daerah, sehingga hasil rancangan belum sepenuhnya menganut prinsip-pinsip dasar perencanaan penghijauan dan reboisasi. Upaya yang telah dilaksanakan sampai dengan saat sekarang adalah dengan terus berkoordinasi dengan instansi teknis untuk memperbaiki petunjuk teknis setiap tahunnya dengan memasukkan bahan-bahan dari daerah sebagai masukan perbaikan.

b. Hasil penyusunan RTP dan RTR oleh Dinas PKT Tingkat II dan Dinas Kehutanan Tingkat I, belum memenuhi harapan sebagaimana diatur dalam Juklak/Juknis. Untuk itu Sekretariat Tim Pengendali Bantuan Penghijauan dan Reboisasi Pusat terus mengadakan pembinaan kepada Tim Pembina Tingkat I dan Tingkat II melalui berbagai pertemuan koordinasi baik di pusat dan daerah. Demikian pula kegiatan monitoring terus ditingkatkan.

c. Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan proyek oleh Dinas PKT Tingkat II sebagian besar belum dilaksanakan, karena belum ada pedoman evaluasi yang baru. Bappenas besarta anggota Sekretariat Tim Pengendali terus berupaya untuk merumuskan kerangka acuan bagi evaluasi pelaksanaan proyek maupun program secara nasional.

d. Status kelembagaan Dinas PKT Tingkat II masih belum jelas, karena masih berlandaskan pada SK Menteri Kehutanan No. 86/KPTS/II/94 tanggal 1 Maret 1994 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Pusat Bidang Kehutanan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dan SKB Menteri Kehutanan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 230/Kpts-II/94 dan Nomor 52 Tahun 1994 tanggal 9 Mei 1994, tentang penyelenggaraaan Dinas PKT Tingkat II. Untuk itu telah disusun Peraturan Pemerintah yang akan mengatur tugas dan fungsi Dinas PKT. Namun hal ini masih terus diproses dan saat ini sedang diteliti oleh Kantor Sekretariat Negara untuk pengesahannya.

e. Penyiapan administrasi proyek seperti pembahasan dan pengesahan DIPDA, penerbitan SK Pimpro dan Bendaharawan pada umumnya terlambat dan rata-rata DIPDA baru disyahkan pada bulan Juli. Dengan demikian akan membawa implikasi terhadap keterlambatan proses pencairan dana dan kegiatan. Upaya-upaya yang terus dilakukan adalah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam mempercepat proses pengesahan DIPDA yaitu Direktorat Jenderal PUOD Departemen Dalam Negeri agar kepada daerah dapat diminta untuk mempercepat proses pengesahan DIPDA. Sedangkan untuk penetapan Pimpro, maka kepada Sekretariat Penghijauan dan Reboisasi meminta Bupati untuk terus mempercepat proses penetapannya.

f. Efektifitas kinerja Tim Pembina, baik Tim Pembina Tingkat I dan Tingkat II belum optimal dalam pengelolaan bantuan Penghijauan dan Reboisasi. Upaya yang terus dilakukan adalah dengan terus mengadakan koordinasi antara Tim Pengendali Pusat dengan Tim Pembina Daerah Tingkat I dan Tingkat II dan meminta kepada Tingkat I dan Tingkat II untuk meningkatkan kinerjanya dalam rangka pelaksanaan program.


go home!
go back