Laporan Pelaksanaan Program Pengembangan
Kawasan Timur Indonesia (KTI)


 

PENDAHULUAN

Salah satu amanat luhur yang tertuang dalam GBHN 1993 adalah perlunya upaya mempercepat pembangunan Kawasan Timur Indonesia (KTI).

Untuk melaksanakan amanat tersebut, pada akhir tahun 1993 dikeluarkanlah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (DP-KTI). Keppres No.120/1993 ini antara lain membentuk DP-KTI, memberikan batasan yang jelas mengenai wilayah yang tercakup dalam KTI, susunan keanggotaan DP-KTI, serta tugas dan fungsi yang diemban oleh DP-KTI.

Tugas pokok DP-KTI adalah menghimpun dan mengkaji pemikiran serta saran dari berbagai kalangan, kemudian merumuskannya dalam kebijaksanaan dan strategi pembangunan KTI untuk Repelita VI dan PJP II. Sedangkan fungsinya sebagai wadah bagi perumusan dan penetapan kebijaksanaan dan strategi untuk mempercepat pembangunan di KTI, termasuk penentuan tahapan dan prioritas pelaksanaanya.

 

STRUKTUR ORGANISASI DAN MEKANISME PERENCANAAN

Presiden Soeharto bertindak langsung sebagai Ketua DP-KTI, dan Menristek/Ketua BPPT/Ketua BPIS sebagai Ketua Harian. Sedangkan anggotanya terdiri dari 15 orang menteri dalam Kabinet Pembangunan VI ditambah Gubernur Bank Indonesia. Kemudian dilengkapi dan dibantu oleh seorang Sekretaris dan Tim Penasihat Ketua Harian.

Untuk memperlancar pelaksanan tugas DP-KTI, melalui Keputusan Menristek/Ketua BPPT/Ketua BPIS selaku Ketua Harian DP-KTI, telah dibentuk 5 Kelompok Kerja (Pokja) yang bersifat tetap, yaitu : (1) Pokja Sumber Daya Alam dan Lingkungan, (2) Sumber Daya Manusia dan Teknologi, (3) Prasarana, (4) Kelembagaan, dan (5) Kelompok Kerjasama Pembangunan Daerah se-KTI.

Disamping Pokja diatas, telah dibentuk pula beberapa Tim Khusus yang bersifat adhoc atau sementara, yang tugasnya menyelesaikan masalah-masalah khusus yang muncul dan berkembang dalam rapat pleno DP-KTI. Tim tersebut antara lain Tim Penyiapan KAPET, dan Tim Insentif Fiskal dan Non-fiskal.

Untuk mendukung kelancaran tugas dan mekanisme Dewan, Sekretaris, Pokja, Tim Khusus, maupun sebagai penghubung kepada Pemerintah Daerah, maka dibentuklah Sekretariat DP-KTI yang berkedudukan di kantor BPPT dengan personalia yang berasal dari staf Bappenas dan BPPT.

Mekanisme perencanaan, khususnya dalam hal menghimpun dan mengkaji pemikiran untuk selanjutnya dirumuskan dalam bentuk kebijaksanaan dan strategi pengembangan KTI, diperoleh melalui berbagai jenjang pertemuan, rapat, dan diskusi. Dimulai dengan Rapat Rutin Sekretariat setiap minggu, dilanjutkan dengan Rapat Pokja dan Sidang Pleno yang diadakan setiap 1-2 bulan dan dipimpin oleh Ketua Harian, sampai dengan Sidang Paripurna yang diadakan setiap tahun dan dipimpin langsung oleh Presiden Soeharto selaku Ketua DP-KTI.

Disamping mekanisme tersebut, Sekretariat maupun Pokja terkait sering pula mengadakan berbagai ekspose, seminar, ataupun kajian-kajian khusus yang hasil pemikirannya diajukan kepada DP-KTI untuk ditindaklanjuti.

 

PERANAN KANTOR MENEG PPN/BAPPENAS DALAM DP-KTI

Ditinjau dari tugas pokok, fungsi, dan kewenangan DP-KTI, maka peranan Kantor Meneg PPN/Bappenas memegang peranan yang sangat penting, bahkan dominan, karena paralel dan saling memperkuat dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh Kantor Meneg PPN/Bappenas, khususnya dalam proses perencanaannya.

Pejabat dan aparat Kantor Meneg PPN/Bappenas yang aktif terlibat dalam DP-KTI, antara lain:

  1. Bpk. Menneg PPN/Ketua Bappenas, sebagai anggota Dewan.
  2. Bpk. Wakil Ketua Bappenas, sebagai Penasihat Ketua Harian.
  3. Bpk. Deputi V - Bidang Regional dan Daerah, sebagai Sekretaris.
  4. Asisten V Meneg PPN, sebagai Wakil Ketua II Tim Penyiapan KAPET.
  5. Kepala Biro Bantuan dan Pengembangan Regional II (yang membidangi Kawasan Timur Indonesia), bertindak sebagai Pelaksana Harian Sekretaris DP-KTI, sekaligus sebagai Sekretaris Pokja Prasarana, dan Sekretaris Tim Penyiapan KAPET.
  6. Kepala Biro Transportasi dan Perhubungan, sebagai anggota Pokja Prasarana.
  7. Kepala Biro Pertanian, Pangan, dan Kehutanan; sebagai Wakil Sekretaris Pokja Sumber Daya Alam dan Lingkungan.
  8. Kepala Biro Pendidikan, Kebudayaan, Agama, dan Olah Raga; sebagai Wakil Sekretaris Pokja Sumber Daya Manusia dan Teknologi.
  9. Banas Meneg PPN Bidang Peranan Swadaya Masyarakat, sebagai anggota Pokja Sumber Daya Manusia dan Teknologi.
  10. Kepala Biro Administrasi Pembangunan, sebagai anggota Pokja Kelembagaan.
  11. Banas Meneg PPN Bidang Hubungan Kelembagaan, sebagai anggota Pokja Kelembagaan.
  12. Banas Meneg PPN Bidang Politik, Strategi Pertahanan dan Keamanan; sebagai anggota Pokja Kelembagaan; dan
  13. Disamping itu, 9 orang staf perencana dari Biro Bantuan dan Pengembangan Regional II, aktif membantu sebagai Anggota Sekretariat DP-KTI.
 

STRATEGI PENGEMBANGAN KTI

Strategi dan kebijaksanaan pengembangan KTI, pada prinsipnya akan dilaksanakan dalam 5 aspek, yaitu :

  1. Aspek Pengembangan Wilayah (Spatial Development); berupa penetapan satu KAPET (Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu) di setiap propinsi di KTI.

  2. Berdasarkan RTRWN (Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional), di seluruh Indonesia terdapat 111 kawasan andalan yang diharapkan berperan sebagai growth area, dan 56 diantaranya terdapat di KTI. Dari 56 kawasan tersebut, diseleksi kembali untuk dijadikan 13 kawasan andalan prioritas, dimana setiap propinsi di KTI memiliki satu kawasan andalan prioritas, yang selanjutnya akan dijadikan KAPET melalui Keputusan Presiden.
    Yang dimaksud dengan KAPET adalah kawasan yang berpotensi untuk cepat tumbuh, mempunyai sektor unggulan, memerlukan dana investasi yang besar, dan memiliki kaitan antar wilayah yang sinergis.
  3. Aspek Pengembangan Infrastruktur (Infrastructure Development); berupa perluasan dan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pendukung kegiatan ekonomi. Hal ini tercermin dari meningkatnya investasi pemerintah di bidang pembangunan infrastruktur, dari 26% pada tahun 1993, menjadi 28% di akhir Repelita VI. Pada akhir PJP II (tahun 2018), investasi tersebut diharapkan meningkat sampai lebih dari 33%.
  4. Aspek Pengembangan Kelembagaan (Institutional Development); berupa penciptaan mekanisme manajemen yang inovatif untuk mempercepat proses pembangunan. Beberapa aspek kelembagaan yang telah dirumuskan antara lain pembentukan Badan Pengelola KAPET dan akan diberlakukannya proses perijinan satu atap (one stop servive) bagi calon investor/pengusaha di wilayah KAPET.
  5. Aspek Insentif Investasi (Incentives for Investment); berupa pemberlakukan berbagai kemudahan dan insentif (fiskal maupun non-fiskal) di wilayah KAPET maupun KTI pada umumnya, untuk menciptakan iklim usaha yang menarik dan kompetitif dibandingkan dengan kawasan lainnya.
  6. Aspek Kerjasama Ekonomi Sub-regional (Sub-regional Economic Cooperation); berupa kerjasama ekonomi dengan wilayah-wilayah tertentu di negara tetangga yang potensial dalam membentuk sinergi kegiatan ekonomi, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi regional. Upaya tersebut antara lain tercermin dalam kerjasama BIMP-EAGA (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Philippines – East ASEAN Growth Triangle), IMT-GT (Indonesia, Malaysia, Thailand – Growth Triangle), dan AIDA (Australia – Indonesia Development Area).
 

PELAKSANAAN DAN HASIL YANG TELAH DICAPAI

Sebagai upaya mempercepat proses pembangunan di KTI, pemerintah melalui DP-KTI, antara lain telah menetapkan beberapa kebijaksanaan penting dan melakukan kegiatan penting seperti berikut :

  1. Penyiapan 13 KAPET
Kawasan andalan prioritas yang telah dibahas pengembangannya untuk ditetapkan sebagai KAPET adalah : Sanggau (Kalbar), DAS Kahayan – Kapuas – Barito (Kalteng), Batulicin (Kalsel), Samarinda – Sanga Sanga – Muara Jawa – Balikpapan (Kaltim), Manado – Bitung (Sulut), Batui (Sulteng), Buton – Kolaka – Kendari (Sultra), Parepare (Sulsel), Bima (NTB), Mbay (NTT), Betano – Natarbora – Viqueque (Timtim), Pulau Seram (Maluku), dan Biak (Irja). Dewasa ini, masterplan atau Rencana Induk Pengembangan ketigabelas kawasan andalan prioritas dimaksud telah disusun oleh DP-KTI untuk selanjutnya akan ditetapkan sebagai pedoman untuk pengembangan masing-masing kawasan tersebut apabila telah ditetapkan sebagai KAPET. (2) Pemberian Insentif Investasi Pemerintah telah memberikan fasilitas berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), pengurangan pajak penghasilan (PPh) atas dividen, dan kemudahan perijinan kepada investor/pengusaha di setiap KAPET. Kebijaksanaan ini tertuang dalam Keppres No.89/1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu. (3) Penetapan KAPET BIAK Salah satu kawasan andalan prioritas, yaitu Biak di Propinsi Irian Jaya, saat ini telah resmi menjadi KAPET melalui Keppres No.90/1996 (keluarnya bersamaan dengan Keppres No.89/1996 tentang KAPET).

Penetapan KAPET Biak ini, telah diikuti dengan pembentukan Badan Pengelola dengan penunjukkan personalianya.

Untuk selanjutnya, kawasan-kawasan andalan prioritas yang sedang diusulkan menjadi KAPET adalah : (1) Manado – Bitung di Sulawesi Utara, (2) SASAMBA di Kalimantan Timur, (3) Batulicin di Kalimantan Selatan, (4) Sanggau di Kalimantan Barat, dan (5) Mbay di NTT. Kelima kawasan ini sedang diajukan untuk mendapatkan persetujuan Presiden.

(4) Kegiatan Lainnya Berbagai kegiatan tambahan telah pula dilakukan untuk memasyarakatkan kebijaksanaan maupun mendukung program yang telah ditetapkan oleh DP-KTI, antara lain melalui beberapa seminar, publikasi, studi, dan kajian-kajian.

 

PERMASALAHAN DAN UPAYA PEMECAHANNYA
  1. Upaya penyempurnaan insentif investasi
  2. Keppres No.89/1996 tentang KAPET yang memberikan berbagai kemudahan dan insentif investasi di KTI telah berjalan lebih dari 6 bulan, namun demikian masih belum terlihat adanya arus investasi yang masuk. Oleh karena itu Tim Insentif Fiskal dan Non-fiskal telah melakukan evaluasi, antara lain melalui tatap muka dengan para pengusaha, dan hasilnya diperoleh masukan bahwa insentif investasi yang tertuang dalam Keppres No.89/1996 terlalu berorientasi pada sektor industri dan pengolahan, belum banyak menyentuh sektor jasa.

  3. Upaya pembentukan KAPET atas usul pihak swasta
Pendekatan pembangunan melalui konsep KAPET, dalam beberapa hal mendapat tanggapan yang positip dari kalangan dunia usaha. Hal ini terlihat dengan munculnya usulan pembentukan KAPET oleh pihak swasta, antara lain : KAPET Mimika oleh PT. Freeport Indonesia, KAPET Bintuni oleh PT. Sapta Petra Wisesa, dan KAPET Berau oleh PT. Kiani Kertas. Terhadap usulan ini, Tim Penyiapan KAPET tengah melakukan pembahasan dan pengkajian secara khusus.

 

RENCANA KEGIATAN SELANJUTNYA

Kegiatan yang akan dilaksanakan dalam jangka pendek, antara lain:

  1. Melakukan kajian karakteristik terhadap insentif investasi untuk setiap KAPET, mengingat insentif yang dibutuhkan oleh masing-masing KAPET berbeda dari satu ke lainnya, tergantung kondisi geografis, sektor unggulan, kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, dsb.
  2. Menetapkan personalia untuk jabatan-jabatan Direktur sebagai pembantu Ketua Badan Pengelola KAPET Biak.
  3. Melaksanakan peresmian KAPET Biak oleh Bapak Presiden.
  4. Mengkaji potensi sumber daya alam, khususnya sumber daya air, yang sangat diperlukan untuk mengawali pengembangan KAPET Biak.
  5. Menyiapkan KAPET-KAPET lainnya di KTI.

go home!
go back!