Laporan
Pelaksanaan Program Pengembangan
Kawasan
Timur Indonesia (KTI)
PENDAHULUAN
Salah satu amanat luhur yang tertuang
dalam GBHN 1993 adalah perlunya upaya mempercepat pembangunan Kawasan Timur
Indonesia (KTI).
Untuk melaksanakan amanat tersebut,
pada akhir tahun 1993 dikeluarkanlah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor
120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (DP-KTI).
Keppres No.120/1993 ini antara lain membentuk DP-KTI, memberikan batasan
yang jelas mengenai wilayah yang tercakup dalam KTI, susunan keanggotaan
DP-KTI, serta tugas dan fungsi yang diemban oleh DP-KTI.
Tugas pokok DP-KTI adalah menghimpun
dan mengkaji pemikiran serta saran dari berbagai kalangan, kemudian merumuskannya
dalam kebijaksanaan dan strategi pembangunan KTI untuk Repelita VI dan
PJP II. Sedangkan fungsinya sebagai wadah bagi perumusan dan penetapan
kebijaksanaan dan strategi untuk mempercepat pembangunan di KTI, termasuk
penentuan tahapan dan prioritas pelaksanaanya.
STRUKTUR ORGANISASI DAN MEKANISME
PERENCANAAN
Presiden Soeharto bertindak langsung
sebagai Ketua DP-KTI, dan Menristek/Ketua BPPT/Ketua BPIS sebagai Ketua
Harian. Sedangkan anggotanya terdiri dari 15 orang menteri dalam Kabinet
Pembangunan VI ditambah Gubernur Bank Indonesia. Kemudian dilengkapi dan
dibantu oleh seorang Sekretaris dan Tim Penasihat Ketua Harian.
Untuk memperlancar pelaksanan tugas
DP-KTI, melalui Keputusan Menristek/Ketua BPPT/Ketua BPIS selaku Ketua
Harian DP-KTI, telah dibentuk 5 Kelompok Kerja (Pokja) yang bersifat tetap,
yaitu : (1) Pokja Sumber Daya Alam dan Lingkungan, (2) Sumber
Daya Manusia dan Teknologi, (3) Prasarana, (4) Kelembagaan,
dan (5) Kelompok Kerjasama Pembangunan Daerah se-KTI.
Disamping Pokja diatas, telah dibentuk
pula beberapa Tim Khusus yang bersifat adhoc atau sementara, yang
tugasnya menyelesaikan masalah-masalah khusus yang muncul dan berkembang
dalam rapat pleno DP-KTI. Tim tersebut antara lain Tim Penyiapan KAPET,
dan Tim Insentif Fiskal dan Non-fiskal.
Untuk mendukung kelancaran tugas
dan mekanisme Dewan, Sekretaris, Pokja, Tim Khusus, maupun sebagai penghubung
kepada Pemerintah Daerah, maka dibentuklah Sekretariat DP-KTI yang
berkedudukan di kantor BPPT dengan personalia yang berasal dari staf Bappenas
dan BPPT.
Mekanisme perencanaan, khususnya
dalam hal menghimpun dan mengkaji pemikiran untuk selanjutnya dirumuskan
dalam bentuk kebijaksanaan dan strategi pengembangan KTI, diperoleh melalui
berbagai jenjang pertemuan, rapat, dan diskusi. Dimulai dengan Rapat
Rutin Sekretariat setiap minggu, dilanjutkan dengan Rapat Pokja
dan Sidang Pleno yang diadakan setiap 1-2 bulan dan dipimpin oleh
Ketua Harian, sampai dengan Sidang Paripurna yang diadakan setiap
tahun dan dipimpin langsung oleh Presiden Soeharto selaku Ketua DP-KTI.
Disamping mekanisme tersebut, Sekretariat
maupun Pokja terkait sering pula mengadakan berbagai ekspose, seminar,
ataupun kajian-kajian khusus yang hasil pemikirannya diajukan kepada DP-KTI
untuk ditindaklanjuti.
PERANAN KANTOR MENEG PPN/BAPPENAS
DALAM DP-KTI
Ditinjau dari tugas pokok, fungsi,
dan kewenangan DP-KTI, maka peranan Kantor Meneg PPN/Bappenas memegang
peranan yang sangat penting, bahkan dominan, karena paralel dan saling
memperkuat dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh Kantor Meneg
PPN/Bappenas, khususnya dalam proses perencanaannya.
Pejabat dan aparat Kantor Meneg
PPN/Bappenas yang aktif terlibat dalam DP-KTI, antara lain:
-
Bpk. Menneg PPN/Ketua Bappenas, sebagai
anggota Dewan.
-
Bpk. Wakil Ketua Bappenas, sebagai
Penasihat Ketua Harian.
-
Bpk. Deputi V - Bidang Regional dan
Daerah, sebagai Sekretaris.
-
Asisten V Meneg PPN, sebagai Wakil
Ketua II Tim Penyiapan KAPET.
-
Kepala Biro Bantuan dan Pengembangan
Regional II (yang membidangi Kawasan Timur Indonesia), bertindak sebagai
Pelaksana Harian Sekretaris DP-KTI, sekaligus sebagai Sekretaris Pokja
Prasarana, dan Sekretaris Tim Penyiapan KAPET.
-
Kepala Biro Transportasi dan Perhubungan,
sebagai anggota Pokja Prasarana.
-
Kepala Biro Pertanian, Pangan, dan
Kehutanan; sebagai Wakil Sekretaris Pokja Sumber Daya Alam dan Lingkungan.
-
Kepala Biro Pendidikan, Kebudayaan,
Agama, dan Olah Raga; sebagai Wakil Sekretaris Pokja Sumber Daya Manusia
dan Teknologi.
-
Banas Meneg PPN Bidang Peranan Swadaya
Masyarakat, sebagai anggota Pokja Sumber Daya Manusia dan Teknologi.
-
Kepala Biro Administrasi Pembangunan,
sebagai anggota Pokja Kelembagaan.
-
Banas Meneg PPN Bidang Hubungan Kelembagaan,
sebagai anggota Pokja Kelembagaan.
-
Banas Meneg PPN Bidang Politik, Strategi
Pertahanan dan Keamanan; sebagai anggota Pokja Kelembagaan; dan
-
Disamping itu, 9 orang staf perencana
dari Biro Bantuan dan Pengembangan Regional II, aktif membantu sebagai
Anggota Sekretariat DP-KTI.
STRATEGI PENGEMBANGAN KTI
Strategi dan kebijaksanaan pengembangan
KTI, pada prinsipnya akan dilaksanakan dalam 5 aspek, yaitu :
-
Aspek Pengembangan Wilayah (Spatial
Development); berupa penetapan satu KAPET (Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu) di setiap propinsi di KTI.
Berdasarkan RTRWN (Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional), di seluruh Indonesia terdapat 111 kawasan andalan
yang diharapkan berperan sebagai growth area, dan 56 diantaranya
terdapat di KTI. Dari 56 kawasan tersebut, diseleksi kembali untuk dijadikan
13 kawasan andalan prioritas, dimana setiap propinsi di KTI memiliki
satu kawasan andalan prioritas, yang selanjutnya akan dijadikan
KAPET melalui Keputusan Presiden.
Yang dimaksud dengan KAPET adalah
kawasan yang berpotensi untuk cepat tumbuh, mempunyai sektor
unggulan, memerlukan dana investasi yang besar, dan memiliki
kaitan antar wilayah yang sinergis.
-
Aspek Pengembangan Infrastruktur (Infrastructure
Development); berupa perluasan dan peningkatan pembangunan sarana dan
prasarana pendukung kegiatan ekonomi. Hal ini tercermin dari meningkatnya
investasi pemerintah di bidang pembangunan infrastruktur, dari 26% pada
tahun 1993, menjadi 28% di akhir Repelita VI. Pada akhir PJP II (tahun
2018), investasi tersebut diharapkan meningkat sampai lebih dari 33%.
-
Aspek Pengembangan Kelembagaan (Institutional
Development); berupa penciptaan mekanisme manajemen yang inovatif untuk
mempercepat proses pembangunan. Beberapa aspek kelembagaan yang telah dirumuskan
antara lain pembentukan Badan Pengelola KAPET dan akan diberlakukannya
proses perijinan satu atap (one stop servive) bagi calon investor/pengusaha
di wilayah KAPET.
-
Aspek Insentif Investasi (Incentives
for Investment); berupa pemberlakukan berbagai kemudahan dan insentif
(fiskal maupun non-fiskal) di wilayah KAPET maupun KTI pada umumnya, untuk
menciptakan iklim usaha yang menarik dan kompetitif dibandingkan dengan
kawasan lainnya.
-
Aspek Kerjasama Ekonomi Sub-regional
(Sub-regional Economic Cooperation); berupa kerjasama ekonomi dengan
wilayah-wilayah tertentu di negara tetangga yang potensial dalam membentuk
sinergi kegiatan ekonomi, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi regional.
Upaya tersebut antara lain tercermin dalam kerjasama BIMP-EAGA (Brunei
Darussalam, Indonesia, Malaysia, Philippines – East ASEAN Growth Triangle),
IMT-GT (Indonesia, Malaysia, Thailand – Growth Triangle), dan AIDA (Australia
– Indonesia Development Area).
PELAKSANAAN DAN HASIL YANG TELAH
DICAPAI
Sebagai upaya mempercepat proses
pembangunan di KTI, pemerintah melalui DP-KTI, antara lain telah menetapkan
beberapa kebijaksanaan penting dan melakukan kegiatan penting seperti berikut
:
-
Penyiapan 13 KAPET
Kawasan andalan prioritas yang
telah dibahas pengembangannya untuk ditetapkan sebagai KAPET adalah : Sanggau
(Kalbar), DAS Kahayan – Kapuas – Barito (Kalteng), Batulicin
(Kalsel), Samarinda – Sanga Sanga – Muara Jawa – Balikpapan (Kaltim),
Manado – Bitung (Sulut), Batui (Sulteng), Buton – Kolaka
– Kendari (Sultra), Parepare (Sulsel), Bima (NTB), Mbay
(NTT), Betano – Natarbora – Viqueque (Timtim), Pulau Seram
(Maluku), dan Biak (Irja). Dewasa ini, masterplan atau
Rencana Induk Pengembangan ketigabelas kawasan andalan prioritas dimaksud
telah disusun oleh DP-KTI untuk selanjutnya akan ditetapkan sebagai pedoman
untuk pengembangan masing-masing kawasan tersebut apabila telah ditetapkan
sebagai KAPET.
(2) Pemberian Insentif Investasi
Pemerintah telah memberikan fasilitas
berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), pengurangan
pajak penghasilan (PPh) atas dividen, dan kemudahan perijinan kepada
investor/pengusaha di setiap KAPET. Kebijaksanaan ini tertuang dalam Keppres
No.89/1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.
(3) Penetapan KAPET BIAK
Salah satu kawasan andalan prioritas,
yaitu Biak di Propinsi Irian Jaya, saat ini telah resmi menjadi KAPET melalui
Keppres No.90/1996 (keluarnya bersamaan dengan Keppres No.89/1996 tentang
KAPET).
Penetapan KAPET Biak ini, telah
diikuti dengan pembentukan Badan Pengelola dengan penunjukkan personalianya.
Untuk selanjutnya, kawasan-kawasan
andalan prioritas yang sedang diusulkan menjadi KAPET adalah : (1) Manado
– Bitung di Sulawesi Utara, (2) SASAMBA di Kalimantan Timur,
(3) Batulicin di Kalimantan Selatan, (4) Sanggau di Kalimantan
Barat, dan (5) Mbay di NTT. Kelima kawasan ini sedang diajukan untuk
mendapatkan persetujuan Presiden.
(4) Kegiatan Lainnya
Berbagai kegiatan tambahan telah
pula dilakukan untuk memasyarakatkan kebijaksanaan maupun mendukung program
yang telah ditetapkan oleh DP-KTI, antara lain melalui beberapa seminar,
publikasi, studi, dan kajian-kajian.
PERMASALAHAN DAN UPAYA PEMECAHANNYA
-
Upaya penyempurnaan insentif investasi
Keppres No.89/1996 tentang KAPET
yang memberikan berbagai kemudahan dan insentif investasi di KTI telah
berjalan lebih dari 6 bulan, namun demikian masih belum terlihat adanya
arus investasi yang masuk. Oleh karena itu Tim Insentif Fiskal dan Non-fiskal
telah melakukan evaluasi, antara lain melalui tatap muka dengan para pengusaha,
dan hasilnya diperoleh masukan bahwa insentif investasi yang tertuang dalam
Keppres No.89/1996 terlalu berorientasi pada sektor industri dan pengolahan,
belum banyak menyentuh sektor jasa.
-
Upaya pembentukan KAPET atas usul
pihak swasta
Pendekatan pembangunan melalui
konsep KAPET, dalam beberapa hal mendapat tanggapan yang positip dari kalangan
dunia usaha. Hal ini terlihat dengan munculnya usulan pembentukan KAPET
oleh pihak swasta, antara lain : KAPET Mimika oleh PT. Freeport Indonesia,
KAPET Bintuni oleh PT. Sapta Petra Wisesa, dan KAPET Berau oleh PT. Kiani
Kertas. Terhadap usulan ini, Tim Penyiapan KAPET tengah melakukan pembahasan
dan pengkajian secara khusus.
RENCANA KEGIATAN SELANJUTNYA
Kegiatan yang akan dilaksanakan
dalam jangka pendek, antara lain:
-
Melakukan kajian karakteristik terhadap
insentif investasi untuk setiap KAPET, mengingat insentif yang dibutuhkan
oleh masing-masing KAPET berbeda dari satu ke lainnya, tergantung kondisi
geografis, sektor unggulan, kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia,
dsb.
-
Menetapkan personalia untuk jabatan-jabatan
Direktur sebagai pembantu Ketua Badan Pengelola KAPET Biak.
-
Melaksanakan peresmian KAPET Biak
oleh Bapak Presiden.
-
Mengkaji potensi sumber daya alam,
khususnya sumber daya air, yang sangat diperlukan untuk mengawali pengembangan
KAPET Biak.
-
Menyiapkan KAPET-KAPET lainnya di
KTI.
go
home!
go
back!