PENJELASAN PROGRAM DAN PROYEK
DEPARTEMEN DALAM NEGERI DALAM REPELITA VI



 

SASARAN PROGRAM PEMBANGUNAN DEPDAGRI

1. Secara keseluruhan, DIP Depdagri dalam Repelita VI mencakup 9 sektor pembangunan, 15 subsektor, dan 23 program pembangunan, yang dijabarkan ke dalam proyek-proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh delapan komponen Departemen Dalam Negeri yang terdiri dari: (i) Sekretariat Jenderal (Setjen), (ii) Inspektorat Jenderal (Itjen), (iii) Ditjen Sosial Politik (Sospol), (iv) Ditjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (PUOD), (v) Ditjen Pembangunan Masyarakat Desa (PMD), (vi) Ditjen Pembangunan Daerah (Bangda), (vii) Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat), dan (viii) Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).

2. Sasaran umum yang akan dicapai melalui pelaksanaan program-program pembangunan tersebut terutama diarahkan untuk memantapkan pelaksanaan demokrasi Pancasila, mempercepat pengentasan kemiskinan dan keterbelakangan wilayah/daerah, meningkatkan peranserta aktif masyarakat dalam proses pembangunan dan dapat memperkuat serta meningkatkan kemampuan aparat dan kelembagaan pemerintah daerah, baik di tingkat I maupun tingkat II, dalam rangka mengisi otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab.

3. Untuk mencapai sasaran umum tersebut, pelaksanaan program pembangunan pada Repelita VI juga ditekankan pada peningkatan kuantitas dan kualitas aparatur serta kelembagaan Departemen Dalam Negeri baik di pusat maupun jajarannya di daerah, terutama di dalam menunjang kegiatan koordinasi perencanaan, monitoring dan evaluasi serta  pembinaan program/proyek pembangunan dalam rangka meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi Depdagri dalam melaksanakan pembinaan umum pemerintahan dan pembangunan di daerah.
 

KEGIATAN DALAM PENCAPAIAN SASARAN PROGRAM REPELITA VI

1. Secara keseluruhan, jumlah proyek (kegiatan) yang dilaksanakan selama Repelita VI sebanyak 39 – 105 proyek, yang dalam empat tahun Repelita VI ini telah dilakukan penyederhanaan jumlah proyek yang dilaksanakan dari tahun ke tahun, yaitu secara berurutan dari 105 DIP pada TA 1994/95 menjadi 90 DIP pada TA 19995/96, kemudian menurun lagi menjadi 70 DIP pada TA 1996/97, pada TA 1997/98 menjadi sebanyak 43 proyek, dan pada TA 1998/99 mendatang sebagai tahun terakhir Repelita VI disederhanakan kembali hingga tinggal sebanyak 39 DIP.

2. Penyederhanaan jumlah proyek dalam Repelita VI ini terutama dikarenakan adanya penggabungan (regrouping) dari beberapa proyek dalam satu program pembangunan dan instansi pelaksana yang sama, walaupun di lain pihak diusulkan pula beberapa proyek baru yang merupakan perluasan dan pendalaman dari proyek-proyek yang dilaksanakan terutama dalam kaitannya dengan proyek-proyek berbantuan luar negeri.

3. Penyesuaian jumlah proyek yang akan dilakukan selama ini terutama dimaksudkan untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna kegiatan yang dilaksanakan Departemen Dalam Negeri, dengan pertimbangan bahwa secara umum, program kegiatan yang dilaksanakan Departemen Dalam Negeri dalam Repelita VI merupakan kelanjutan dan pendalaman pelaksanaan kegiatan koordinasi, pembinaan, pemantauan, dan pengendalian kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di daerah, baik oleh instansi vertikal pusat maupun oleh instansi otonom perintah daerah.

4. Walaupun terjadi penyederhanaan jumlah kegiatan yang akan dilaksanakan dalam Repelita VI, alokasi APBN Depdagri dalam Repelita VI mengalami peningkatan yang cukup berarti dari tahun ke tahun, dengan perincian: TA 1994/95 sebesar Rp40.476 juta, TA 1995/96 sebesar Rp44.411 juta, TA 1996/97 sebesar Rp52.310 juta, dan TA 1997/98 sebesar Rp53.870 juta, yang berarti secara rata-rata menunjukkan kenaikan sebesar 23,35% dalam empat tahun Repelita VI ini.

5. Selain dari kegiatan koordinasi, pembinaan, pemantauan, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan di daerah yang mencirikan sebagian besar kegiatan Depdagri, juga akan dilaksanakan beberapa kegiatan lainnya seperti: pengembangan sumber daya aparatur Depdagri pusat maupun pemerintah daerah (diklat), pengembangan sistem informasi pembangunan daerah, pengembangan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) pemerintahan dan pembangunan daerah, serta pengembangan prasarana dan sarana aparatur Depdagri di daerah.

6. Untuk beberapa kegiatan lainnya yang terkait dengan dana hibah/bantuan luar negeri, telah dialokasikan dana yang memadai sebagai 'counterpart budget' atas dana PHLN tersebut.  Secara keseluruhan, jumlah kegiatan yang berbantuan luar negeri dalam DIP Depdagri pada Repelita VI sebanyak 10 proyek, yang umumnya terkait dengan kegiatan pengkajian dan pengembangan potensi pembangunan daerah, dengan jumlah perkiraan penarikan BLN sebesar Rp35.615,0 juta.
 

KETERKAITAN YANG DIKEMBANGKAN DALAM DIP DEPDAGRI

1. Mengingat beragam dan banyaknya program pembangunan yang dilaksanakan komponen Depdagri dalam Repelita VI ini, maka keterkaitan yang dikembangkan juga banyak dan beragam, baik keterkaitan yang bersifat lintasprogram (lintassektor) maupun keterkaitan yang bersifat lintaslembaga (lintasdepartemen).

2. Keterkaitan lintassektor dan lintaslembaga tersebut, secara nyata tercermin dari kegiatan koordinasi yang dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri, khususnya dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan sektoral yang dilaksanakan secara terpadu di daerah.  Sedangkan khususnya untuk pelaksanaan beberapa kegiatan lainnya seperti penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan juga memiliki keterkaitan yang erat dengan instansi/lembaga terkait lainnya dalam kegiatan litbang dan diklat.

3. Selain koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah lain yang ada di pusat, melalui kegiatan pembinaan, pemantauan dan pengendalian, kegiatan yang dilakukan Departemen Dalam Negeri juga terkait baik dengan instansi vertikal pemerintah pusat yang ada di daerah maupun dengan instansi otonom pemerintah daerah.  Hal ini terutama tercermin pada kegiatan dalam program penyelenggaraan otonomi daerah.

4. Selain itu, beberapa kegiatan dalam Program Pembinaan Politik Dalam Negeri juga memiliki keterkaitan dengan lembaga legislatif baik di pusat (DPR) maupun daerah (DPRD), serta terkait pula dengan pembinaan dan pengendalian lembaga kemasyarakatan seperti orsospol, ormas, dan LSM.
 

KINERJA DIP DEPDAGRI DALAM REPELITA VI

1. Arahan penilaian dan pembahasan DUP menegaskan bahwa SARLITA merupakan acuan utama dalam penyusunan DUP dari masing-masing instansi.  Khususnya untuk Departemen Dalam Negeri, saat ini telah dimiliki dokumen SARLITA sektoral (SS) yang terkait dengan tugas dan koordinasi Depdagri.  Namun demikian pada dua tahun pertama Repelita VI, terdapat hambatan dalam penilaian DUP yang disebabkan oleh karena belum diselesaikannya penyusunan SARLITA Sektoral Depdagri, yang terutama disebabkan oleh dua kendala pokok:
(i) Masih sebagian besar propinsi belum menyelesaikan SARLITA regionalnya (SR), yang akan dijadikan acuan bagi penyusunan SARLITA sektoral (SS) Depdagri;
(ii) Adanya penyesuaian SARLITA yang telah disusun oleh Depdagri pada TA 1994/95  yang meliputi 10 sektor, menjadi 3 sektor utama yang dikoordinasikan penyusunannya (merupakan tanggung jawab utama) dari Depdagri, yaitu SARLITA sektor: (a) pembangunan daerah, (b) politik dalam negeri, dan (c) aparatur pemerintah, sedangkan untuk 6 sektor terkait lainnya yang penyusunan SARLITAnya dikoordinasikan oleh departemen/LPND lain dijadikan suplemen terhadap dokumen SARLITA yang akan disusun oleh Depdagri;
(iii) Beberapa komponen di Depdagri belum dapat menyelesaikan konsep SARLITA sektoralnya mengingat luasnya keterkaitan antarsektor, subsektor, dan program dalam kegiatan yang dilaksanakan Depdagri.

2. Selain itu, upaya alternatif lain yang dilakukan adalah dengan menyusun format penjelasan DUP (pra-DUP) Depdagri per proyek dan bagian proyek, yang menjelaskan tujuan, sasaran kegiatan, tolok ukur, target fisik, dan jumlah dana per tolok ukur kegiatan. Melalui format tersebut dapat ditunjukkan upaya pencapaian sasaran kegiatan dan target fisik dari masing-masing proyek dan bagian proyek, khususnya pada setiap tahun anggaran dalam Repelita VI.

3. Berdasarkan perkembangan APBN selama lima tahun Repelita VI, diketahui bahwa terdapat empat program pembangunan yang mengalami kenaikan cukup besar (tabel terlampir), yaitu:

ISYU PELAKSANAAN PROGRAM DEPDAGRI DALAM REPELITA VI

1. Selama perjalanan empat tahun Repelita VI ini, terdapat beberapa isyu yang dihadapi dalam menjabarkan program pembangunan yang dikelola dalam lingkup Departemen Dalam Negeri.  Isyu pokok yang dapat dikemukakan disini antara lain terkait dengan aspek: (a) koordinasi internal lintaskomponen Depdagri; (b) pembinaan dan pengendalian program secara vertikal dengan Pemerintah daerah; dan (c) fungsi kelembagaan dan struktur organisasi.

2. Aspek Koordinasi internal lintas komponen Depdagri.

3. Aspek pembinaan dan pengendalian program secara vertikal dengan Pemda 4. Aspek fungsi kelembagaan dan struktur organisasi
  5. Dengan demikian, ditinjau dari beberapa aspek penentu kinerja Depdagri dalam pengelolaan program pembangunan di atas, maka dalam rangka menyongsong Repelita VII yang akan datang sangat diperlukan beberapa upaya sebagai berikut:
go home!
go back