PENGEMBANGAN KERJASAMA EKONOMI REGIONAL DAN PENINGKATAN KINERJA PEMBANGUNAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
 

PENDAHULUAN

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini, kerjasama ekonomi sub-regional dalam lingkup regional ASEAN telah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Perkembangan tersebut dapat dilihat dari semakin bertumbuhkembangnya kerjasama ekonomi yang dibangun antara wilayah Sumatera bagian utara dengan negara tetangga Malaysia dan Thailand melalui kerjasama ekonomi sub-regional Indonesia Malaysia Thailand Growth Triangle (IMT-GT) serta yang dibangun antara propinsi-propinsi di wilayah KTI dengan negara tetangga Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina melalui kerjasama ekonomi sub-regional Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Philippines - East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA).

Sebenarnya mendahului kedua kerjasama yang relatif baru di atas, kerjasama ekonomi sub-regional dalam lingkup ASEAN telah dibangun sejak disepakatinya kerjasama SIJORI (Singapore-Johor-Riau) pada awal tahun 1990 yang lalu. Kerjasama SIJORI tersebut dalam perjalanannya telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga selanjutnya diperluas cakupan lokasi dan program kerjasamanya dalam wilayah Sumatera bagian tengah dalam bentuk kerjasama ekonomi sub-regional Indonesia Malaysia Singapore Growth Triangle (IMS-GT).

Sejalan dengan pesatnya perkembangan kerjasama yang terjadi di kawasan barat Indonesia tersebut, kerjasama yang dilaksanakan di kawasan timur Indonesia melalui BIMP-EAGA juga menunjukkan pertumbuhan yang tidak kalah pesat. Pesatnya pertumbuhan kerjasama BIMP-EAGA yang pada awalnya hanya melibatkan tiga propinsi di wilayah KTI, yaitu Kalbar, Kaltim dan Sulut, terutama ditunjukkan dengan turut bergabungnya seluruh propinsi di wilayah KTI dalam kerjasama ekonomi sub-regional tersebut hanya dalam dua tahun setelah ditandatanginya perjanjian kerjasama BIMP-EAGA pada tahun 1994 yang lalu.

Dalam perkembangannya selama ini, melalui kerjasama yang dilakukan, telah banyak kesepakatan yang dicapai dan selanjutnya diwujudkan dalam berbagai kegiatan operasional yang melibatkan pihak pemerintah dan terutama dunia usaha dari negara-negara yang terlibat dalam kerjasama. Walaupun demikian, dalam perjalanannya masih ditemui berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam mewujudkan suatu pola kerjasama yang saling menguntungkan (mutual benefit) diantara pihak-pihak yang bekerjasama. Dalam rangka itu, diperlukan suatu upaya penilaian dan evaluasi yang seksama terhadap kinerja yang dimiliki masing-masing pihak yang terlibat, serta secara optimal mengupayakan perbaikan dan penyempurnaan yang dibutuhkan untuk lebih meningkatkan dayasaing dan dayaguna kerjasama yang dilakukan bersama.

 

KINERJA PERKEMBANGAN KERJASAMA EKONOMI SUB-REGIONAL

Sesuai dengan kesepakatan yang telah diperoleh melalui berbagai pertemuan yang dilaksanakan dalam konteks kerjasama ekonomi sub-regional ASEAN selama lima tahun terakhir ini, baik yang terkait dengan pertemuan antarpejabat pemerintah (SOM) maupun antardunia usaha dari negara-negara terkait, telah dirumuskan berbagai bidang yang disepakati untuk dapat dikembangkan kerjasamanya.

Pada umumnya, berbagai kesepakatan bersama yang telah dirumuskan erat kaitannya dengan deregulasi bidang kerjasama yang potensial, seperti dalam sektor pertanian (terutama perikanan dan perkebunan), sektor pariwisata, sektor ketenagakerjaan, dan sektor energi.

Dalam kaitan dengan itu, melalui suatu kajian kelayakan yang telah dilakukan melalui hibah dari Asian Development Bank (ADB) dalam rangka pengembangan kawasan-kawasan kerjasama ekonomi sub-regional dalam lingkup ASEAN yang mencakup IMT-GT dan BIMP-EAGA, telah direkomendasikan lebih dari 150 bidang kerjasama yang potensial untuk ditumbuhkembangkan bersama. Rekomendasi kajian kelayakan dari ADB tersebut telah dituangkan ke dalam kerangka rencana pengembangan yang berjangka pendek, jangka menengah (2-5 tahun) dan jangka panjang (5-10 tahun).

Khususnya untuk kawasan kerjasama BIMP-EAGA, rekomendasi kajian kelayakan ADB telah mengidentifikasikan potensi kerjasama yang terkait dengan tujuh bidang kerjasama sektoral yang meliputi: (i) pertanian, perikanan dan kehutanan; (ii) keuangan, investasi dan perdagangan; (iii) pariwisata; (iv) perhubungan dan komunikasi; (v) pertambangan dan energi; (vi) pengembangan sumber daya manusia; dan (vii) pengembangan industri.

Dalam hubungan itu, terkait dengan rekomendasi yang berjangka pendek dan mendesak, terutama diarahkan untuk menciptakan iklim kebijaksanaan yang kondusif serta rekomendasi untuk mengembangkan prasarana dan sarana pendukung investasi dunia usaha. Sedangkan untuk rekomendasi yang berjangka menengah dan panjang, kajian yang dilakukan terutama merekomendasikan berbagai langkah dan strategi kerjasama yang lebih mengarah kepada perkuatan dan pemberdayaan kinerja ekonomi sub-regional sebagai suatu kesatuan perekonomian wilayah yang tangguh dalam rangka menghadapi globalisasi yang dapat mendukung kerjasama ekonomi yang lebih luas seperti AFTA dan APEC.

 

STRATEGI DAN LANGKAH KEBIJAKSANAAN PENINGKATAN KERJASAMA EKONOMI SUB-REGIONAL

Kajian kelayakan ADB dalam pengembangan kawasan kerjasama ekonomi sub-regional ASEAN yang telah mengidentifikasi dan merekomendasikan berbagai peluang dan potensi kerjasama, dapat dijadikan acuan awal bagi pemerintah dan dunia usaha untuk masing-masing maupun secara bersama-sama merumuskan strategi pengembangannya. Setidaknya identifikasi terhadap bidang sektoral prioritas yang telah ditemukenali keyakan potensi pengembangannya, dapat dijadikan fokus pengembangan kerjasama lebih lanjut oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Dalam rangka mendukung dapat lebih berhasilgunanya strategi dan kebijaksanaan yang dirumuskan, diperlukan ketersediaan informasi yang mutakhir tentang peluang usaha dan investasi untuk selanjutnya dapat dijadikan acuan informasi bagi pemerintah dan dunia usaha, baik di tingkat nasional maupun daerah, untuk memantau dan menyesuaikan strategi dan kebijaksanaannya berdasarkan perkembangan yang terjadi, serta sekaligus untuk menyesuaikan dan semakin menumbuhkembangkan kegiatannya secara lebih berdayaguna dan berhasilguna.

Dalam penyusunan strategi dan langkah pengembangannya, berbagai forum dan pertemuan koordinasi yang diselenggarakan selama ini sudah cukup optimal, baik antara pemerintah dan dunia usaha maupun antarpemerintah dan antardunia usaha, di dalam merumuskan langkah kebijaksanaan dan operasionalisasi kebijaksanaan yang disepakati pihak-pihak yang terkait.

Sejalan dengan itu, sedapat mungkin dioptimalkan berbagai forum-forum koordinasi yang ada, yang terutama diarahkan untuk meningkatkan inisiatif dan motivasi dari kalangan dunia usaha untuk lebih aktif dan antisipatif terhadap rencana pengembangan kerjasama, dimana pemerintah selanjutnya hanya bertindak selaku fasilitator dan regulator guna menjamin perwujudan dan keberlanjutannya.

Dalam kaitan itu, berbagai kesepakatan yang telah dituangkan dalam perjanjian/kesepakatan kerjasama (MoU) perlu ditindaklanjuti secara aktif dan penuh inisiatif oleh kalangan dunia usaha yang terkait, melalui arahan kebijaksanaan dan pembinaan yang senantiasa dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah.

 

KINERJA PERKEMBANGAN KERJASAMA SUB-REGIONAL

Beberapa hasil yang telah dicapai selama PJP I dalam kerjasama sub-regional antardaerah perbatasan negara, khususnya di wilayah ASEAN, antara lain ditunjukkan dengan terbentuknya:

a. Kerjasama di bidang sosial ekonomi daerah perbatasan Malaysia (Sarawak dan Sabah) dengan Indonesia (Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur) yang disebut Sosek Malindo, diketuai oleh General Border Committee (GBC) di masing-masing negara yang di Indonesia adalah Panglima ABRI. Di bawah GBC telah dibentuk pula kelompok kerja (KK) Sosek Malindo di tingkat propinsi/negeri yang ditujukan untuk: (a) menentukan proyek-proyek pembangunan sosial ekonomi yang digunakan bersama, (b) merumuskan hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan sosial ekonomi di wilayah perbatasan, (c) melaksanakan pertukaran informasi mengenai proyek-proyek pembangunan sosial ekonomi di wilayah perbatasan bersama, dan (d) menyampaikan laporan kepada KK Sosek Malindo tingkat pusat mengenai pelaksanaan kerjasama pembangunan sosial ekonomi di daerah perbatasan.

b. Kerjasama Sosial Ekonomi Malaysia Indonesia (KK SOSEK MALINDO) wilayah perbatasan antara Malaysia Timur (Sarawak dan Sabah) dan Kalimantan (Kalbar dan Kaltim) tersebut selain dikoordinasikan oleh Panglima ABRI selaku ketua GBC Indonesia, juga melibatkan Menteri Luar Negeri masing-masing negara selaku ketua Joint Committee Meeting (JCM) untuk membicarakan pembicaraan kerjasama bilateral antara Pemerintah Malaysia dan Pemerintah RI.

Sejalan dengan kerjasama dalam lingkup sub-regional ASEAN di atas, telah pula dikembangkan kerjasama daerah perbatasan antara Irian Jaya-Papua Nugini antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Papua Nugini melalui pembentukan Joint Border Committee (JBC) yang di pihak Pemerintah RI diketuai oleh Menteri Dalam Negeri.

Selain dari hasil kerjasama dalam bidang sosial ekonomi yang dilandasi oleh latar belakang politis di atas, telah dirintis dan kembangkan pula beberapa kerjasama ekonomi bilateral dan multilateral antara Indonesia dengan negara-negara tetangga, yang antara lain ditunjukkan oleh:

a. kerjasama segitiga pertumbuhan IMS-GT (Indonesia, Malaysia, Singapura Growth Triangle) atau yang merupakan pengembangan lebih lanjut dari kerjasama segitiga pertumbuhan SIJORI (Singapore-Johor-Riau);

b. kerjasama segitiga pertumbuhan utara IMT-GT (Indonesia, Malaysia, Thailand Growth Triangle);

c. kerjasama sosial ekonomi yang dijalin antara delapan propinsi di kawasan timur Indonesia dengan Propinsi Northern Teritorry di Australia, yang selanjutnya telah didepakati untuk dikembangkan menjadi Australia-Indonesia Development Area (AIDA);

d. kerjasama sosial ekonomi antara Propinsi Maluku dengan 3 propinsi di Filipina Selatan;

e. kerjasama kawasan pertumbuhan ASEAN timur, BIMP-EAGA (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Philippines East Asean Growth Area), yang meliputi Propinsi Sulawesi Utara (Manado dan Bitung), Propinsi Kalimantan Timur, Mindanao (Davao) di Filipina, Sabah (Kota Kinibalu), dan Brunei Darussalam.

Selain itu dari segi koordinasi pengembangan kerjasama yang dilakukan di daerah perbatasan, juga telah dilaksanakan koordinasi pembangunan kawasan khusus, yang menyangkut wilayah perbatasan antarnegara dan kawasan kerjasama ekonomi sub-regional, antara lain yang telah dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh instansi berwenang, seperti Departemen Dalam Negeri (untuk perbatasan RI-PNG), Mabes ABRI (KK Sosek Malindo), dan Menko Prodis (kerjasama ekonomi sub-regional ASEAN dan Australia).

 

PERANAN PEMERINTAH SEBAGAI FASILITATOR KERJASAMA EKONOMI SUB-REGIONAL

Sebagaimana dimaklumi bersama, pembangunan kawasan-kawasan kerjasama ekonomi sub-regional merupakan bagian yang integral dari upaya pemerataan pembangunan dalam arti kewilayahan. Dengan latar belakang tersebut, kita menyadari bahwa tingkat kesenjangan yang terjadi antara kawasan barat Indonesia (KBI) dengan kawasan timur Indonesia (KTI) membutuhkan penanganan yang sungguh-sungguh dan konsisten.

Dalam kaitannya dengan kerjasama ekonomi sub-regional dalam lingkup kerjasama ASEAN yang melibatkan propinsi-propinsi di wilayah KBI dan KTI, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk semakin memperkuat posisi dan daya saing dari pihak dunia usaha di masing-masing propinsi di dalam menangkap peluang dan mengembangkan potensi kerjasama ekonomi sub-regional yang lebih optimal dan saling menguntungkan dengan negara tetangga, baik secara individu propinsi maupun secara bersama-sama.

Khususnya berkenaan dengan kesiapan dalam menghadapi perdagangan bebas di kawasan ASEAN (AFTA) maupun dalam lingkup pasifik (APEC), Pemerintah telah menunjukkan komitmen untuk lebih mengembangkan transaksi ekonomi lintas batas, yang antara lain melalui beberapa upaya seperti: (i) pembukaan pos lintas batas - darat dan laut - baru beserta prasarana dan sarana penunjangnya; (ii) pengembangan sistem angkutan laut dan penyeberangan pada titik terluar sebagai pintu keluar masuk dengan negara tetangga; dan (iii) penghapusan hambatan non-tarif dan penyederhanaan prosedur pelintasbatas.

Sedangkan terkait dengan kesiapan dari sumberdaya manusia dalam menghadapi dan menangkap peluang kerjasama tersebut, akan terus diupayakan peningkatan kualitas dan pemerataan sebaran sumber daya manusia yang ada di propinsi-propinsi terkait untuk dapat diarahkan kepada bertumbuhkembangnya daya saing dan daya dukung sumber daya manusia terhadap peningkatan produktivitas baik secara lokal maupun secara kolektif diantara propinsi yang terlibat dalam kerjasama ekonomi sub-regional tersebut.

 

PEMANTAPAN KAWASAN ANDALAN DI KTI DALAM LINGKUP KERJASAMA EKONOMI SUB-REGIONAL ASEAN

Dalam kaitannya dengan kebijaksanaan dasar pembangunan kawasan timur Indonesia (KTI), terutama untuk memantapkan keterkaitan (linkages) dengan ekonomi global dan internasional, maka perlu diciptakan pusat-pusat pertumbuhan dan andalan di kawasan timur Indonesia yang mempunyai keterkaitan ekonomi dengan pusat-pusat pertumbuhan di luar negeri. Untuk itu, arahan penataan ruang yang telah menetapkan pusat pertumbuhan tingkat nasional (National Development Center) di kawasan timur Indonesia perlu dipertimbangkan sebagai pusat pertumbuhan nasional yang potensial yang dikaitkan dengan pusat pertumbuhan lainnya di luar negeri.

Dengan mencoba memanfaatkan potensi beberapa kawasan andalan yang telah ditetapkan, maka perlu dikembangkan kawasan pusat pertumbuhan di KTI seperti:

(a) pemantapan keterkaitan antar pusat pertumbuhan Kupang sebagai National Development Center (NDC) dengan Australia utara (Darwin-- Nothern Territory); khususnya dalam mengantisipasi KSER AIDA antara Indonesia (KTI) dengan Australia.

(b) pemantapan keterkaitan ekonomi antara pusat pertumbuhan Manado (NDC) dengan Filipina Selatan (Davao, Mindanao) dan Sabah (Serawak) melalui penciptaan Northern Growth Triangle di KTI.

(c) pemantapan keterkaitan antara pusat pertumbuhan nasional di Pontianak (NDC) dengan kawasan segitiga pertumbuhan SIJORI dan rencana pengembangan mega proyek Natuna, yang dalam tahap awal dapat menciptakan keterkaitan antara pusat dan daerah belakangnya dan secara bertahap dapat ditingkatkan menjadi pusat yang sejajar tingkatnya.

(d) pemantapan kawasan pertumbuhan antara Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, The Philippines -- East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA).

Kerjasama ekonomi regional dengan negara-negara tetangga dalam mengembangkan suatu kawasan perlu dikembangkan, seperti pada: (a) antara Kawasan Timur Indonesia bagian utara dengan Philipina bagian selatan dan Malaysia bagian timur, dalam kerangka kerjasama ekonomi regional BIMP-EAGA; (b) antara Kawasan Timur Indonesia bagian timur dengan Papua Nugini dan negara-negara di kepulauan Pasifik, dalam kerangka kerjasama ekonomi regional Arafura; (c) antara Kawasan Timur Indonesia bagian selatan dengan Australia bagian utara, dalam kerangka kerjasama ekonomi regional AIDA; dan (d) antara Propinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat dengan Malaysia bagian Timur dan Brunei Darussalam, dalam kerangka kerjasama ekonomi subregional BIMP-EAGA.

Dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan aparat pemerintahan di wilayah Kawasan Timur Indonesia, perlu dikembangkan sistem informasi pembangunan daerah dan pengembangan wilayah yang akurat, serta perlu dibarengi dengan kegiatan penelitian dan pengembangan wilayah secara terpadu. Khususnya berkaitan dengan kerjasama antarpropinsi yang akan dibangun dalam kawasan timur Indonesia, perlu difokuskan pada kawasan-kawasan andalan prioritas yang telah ditetapkan untuk masing-masing propinsi, serta untuk beberapa kawasan kerjasama yang melibatkan antarpropinsi, seperti kawasan selat Makssar dan kawasan Laut Banda.

Seperti kita ketahui bersama bahwa kebijaksanaan pemerintah untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya perlu diupayakan di seluruh tanah air, terutama di kawasan timur Indonesia perlu ditingkatkan sebagai perwujudan Wawasan Nusantara. Untuk keperluan tersebut pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk mengupayakan peningkatan daya tarik investasi swasta ke wilayah KTI, selain berbagai prasarana dasar yang memadai perlu disediakan pemerintah, juga penyediaan informasi dan peluang usaha yang seimbang dengan yang diperoleh para investor di wilayah KBI.

Berkaitan dengan tingginya biaya investasi di kawasan timur Indonesia perlu diimbangi dengan penurunan suku bunga dan fasilitas (kemudahan) lainnya, seperti penerapan fasilitas keringanan/ pembebasan perpajakan. Kebijaksanaan fiskal dan moneter yang telah memperhatikan kepentingan para pengusaha (investor) di KTI, melalui kebijaksanaan khusus yang diarahkan kepada pemberian kemudahan investasi perlu segera ditetapkan. Sejalan dengan itu dukungan pelayanan sistem transportasi (laut dan udara) yang efisien merupakan prasyarat untuk mengundang investasi swasta ke KTI.

 

BEBERAPA ISYU DALAM PENGEMBANGAN KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB-REGIONAL

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan selama ini, dalam kenyataan di lapangan banyak ditemui kebijaksanaan yang tidak saling mendukung dan/atau kurang sinkron satu sama lain. Dalam hal ini, masalah koordinasi yang kurang mantap dan terpadu menjadi sangat perlu untuk ditelaah lebih lanjut. Koordinasi dalam pengelolaan kawasan kerjasama ekonomi sub-regional yang dalam Repelita VI termasuk dalam program pengembangan kawasan khusus, melibatkan banyak instansi (departemen/LPND), baik antarinstansi terkait di tingkat pusat maupun antara instansi pusat dengan pemerintah daerah.

Sebagai ilustrasi, dapat dikemukakan disini beberapa isyu yang berkenaan dengan belum terkoordinasinya pengembangan kawasan khusus pada propinsi-propinsi yang memiliki nilai strategis sebagai kawasan perbatasan antarnegara dan sekaligus juga terkait dengan kerjasama ekonomi sub-regional. Hal tersebut dapat ditemui antara lain pada kawasan perbatasan di wilayah KTI, seperti antara kerjasama perbatasan KK Sosek Malindo di wilayah Kalimantan dan JBC Irian Jaya-papua Nugini dengan kerjasama ekonomi sub-regional BIMP-EAGA. Belum lagi apabila dikaitkan dengan rencana pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) di setiap propinsi di kawasan timur Indonesia sesuai dengan Keppres No. 89 Tahun 1996, maka isyu dan permasalahan dalam koordinasi pembangunan kawasan khusus di wilayah perbatasan antarnegara menjadi semakin kompleks dan perlu untuk lebih ditingkatkan kinerja keterpaduannya.

Sebagai misalnya, dalam kaitannya denganwilayah kerjasama sub-regional ASEAN seperti BIMP-EAGA, penetapan KAPET di propinsi-propinsi terkait sangat perlu mempertimbangkan keterkaitan pengembangannya dalam konteks pengembangan kerjasama sub-regional tersebut. Dalam hal ini, rencana pengembangan KAPET Sanggau di Kalimantan Barat, KAPET SASAMBA di Kalimantan Timur, KAPET Manado-Bitung di Sulawesi Utara, dan KAPET Biak di Irian Jaya secara konseptual dan operasional perlu diarahkan dan dirancang untuk menumbuhkembangkan dayasaing, kompatibilitas dan komplementaritas dengan wilayah mitra kerjasamanya yang ada di negara tetangga.

Dengan demikian, penetapan kawasan andalan prioritas KAPET yang menjadi arahan lokasi investasi dunia usaha tersebut, dapat dijadikan acuan dalam rangka meningkatkan kinerja peranserta dan produktivitas investasi dunia usaha dalam lingkup kerjasama sub-regional oleh masing-masing propinsi yang terkait.

Selanjutnya dalam kaitannya dengan komitmen dan kebijaksanaan Pemerintah untuk memberikan prioritas lebih tinggi dalam pembangunan wilayah perbatasan kepada orientasi pembangunan (prosperity/development approach) dibandingkan dengan orientasi/pendekatan keamanan (security approach) yang selama ini diterapkan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti yang ditemui dalam wilayah perbatasan Kalimantan dan Irian Jaya, sebagai berikut:

 

PERANAN PEMERINTAH DAERAH DALAM KERJASAMA EKONOMI SUB-REGIONAL

Seperti telah sama-sama diketahui, telah banyak upaya yang dilakukan Pemerintah di dalam mengembangkan kerjasama ekonomi subregional BIMP-EAGA ini, baik yang dilakukan di pusat maupun pemerintah daerah masing-masing. Di sisi pemerintah daerah, telah terlihat perkembangan yang menggembirakan, bahwa selain dari keterlibatan beberapa propinsi yang telah masuk dalam kerjasama ekonomi sub-regional sejak dari awalnya, perkembangan terakhir menunjukkan adanya perhatian yang demikian besar dari propinsi-propinsi lainnya yang berdekatan atau berada di wilayah yang sama untuk masuk menjadi bagian dalam kerjasama ekonomi sub-regional, seperti ditunjukkan dengan masuknya tujuh propinsi baru di wilayah KTI dalam BIMP-EAGA.

Kenyataan di atas setidaknya menunjukkan bahwa dengan semakin besarnya ketertarikan pemerintah daerah untuk dilibatkan dalam kerjasama tersebut maka diperlukan suatu upaya untuk semakin memantapkan peran dari masing-masing pemerintah daerah yang selanjutnya pada gilirannya perlu diikuti dengan upaya pendelegasian berbagai kewenangan dari pusat kepada pemerintah daerah. Pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tersebut sekaligus mencakup kegiatan pembinaan dan pengendalian kekuatan dunia usaha di masing-masing daerah.

Melalui pengkajian kelayakan yang cermat dan intensif, sebenarnya banyak peluang yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah dan kalangan dunia usaha di daerah, namun selama ini terbentur pada kendala dan batasan regulasi yang kurang kondusif dan menunjang. Sebagaimana diarahkan dalam rangka pengembangan bidang kerjasama potensial yang direkomendasikan oleh studi ADB, bahwa perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam yang akan lebih mempertegas arahan perlunya deregulasi yang lebih luas untuk mendukung pengembangan sektor-sektor produksi unggulan tertentu yang potensial di masing-masing daerah terkait.

Seperti dalam kaitannya dengan upaya penciptaan regulasi yang mendukung penumbuhkembangan kerjasama ekonomi sub-regional pada umumnya, terutama yang terkait dengan deregulasi dalam bidang fiskal dan moneter seperti melalui pemberian fasilitas ‘tax holiday’, sebenarnya beberapa upaya yang sejalan telah dan sedang dilakukan Pemerintah. Upaya tersebut antara lain ditunjukkan seperti dalam pengkajian kemungkinan penghapusan hambatan non tarif bagi perdagangan lintas batas negara, penyederhanaan prosedur pemeriksanaan bea dan cukai, serta pemberian kemudahan prosedural bagi para pelintas batas.

Sedangkan khususnya untuk kawasan kerjasama BIMP-EAGA, dalam rangka merumuskan rancangan kebijaksanaan pemberian fasilitas dan insentif fiskal dan moneter, pada saat ini Pemerintah Pusat melalui Dewan Pengembangan KTI (Tim Perumus Pemberian Insentif Fiskal dan Nonfiskal KTI) tengah melakukan pengkajian yang mendalam mengenai hal tersebut, untuk selanjutnya diharapkan dapat mendukung penciptaan iklim kebijaksanaan yang kondusif untuk menggalakkan prakarsa dan peranserta investasi swasta di KTI pada umumnya dan sekaligus secara lebih khusus dalam rangka menunjang kerjasama ekonomi sub-regional BIMP-EAGA.

Dalam hal ini, peranan pemerintah daerah sangat penting di dalam menindaklanjuti dan menjabarkan secara lebih operasional berbagai strategi dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tersebut, yang senantiasa diarahkan untuk meningkatkan peranserta aktif dari kalangan dunia usaha di daerahnya masing-masing.

Selanjutnya sejalan dengan rekomendasi yang disampaikan oleh tim studi kelayakan ADB, bahwa perlu diperhatikan adanya keterbatasan dan ketidakmerataan prasarana dan sarana pendukung investasi sebagai salah satu kendala utama dalam penanaman modal di kawasan kerjasama ekonomi sub-regional, khususnya yang ada di wilayah KTI dalam konteks kerjasama BIMP-EAGA. Sebagai pendukung utama dari investasi dunia usaha, sektor transportasi menjadi salah satu primadona dalam kerjasama ekonomi sub-regional BIMP-EAGA. Hal tersebut antara lain ditunjukkan dengan telah ditandatanganinya beberapa MoU yang terkait dengan kerjasama dalam sektor transportasi. Seperti halnya ditunjukkan dalam sektor perhubungan udara dalam lingkup BIMP-EAGA yang telah mensepakati untuk mewujudkan "BIMP-EAGA Air Linkages" yang menerapkan kebijaksanaan ‘open sky policy’ yang progresif untuk menunjang pengembangan sektor pariwisata, perdagangan dan investasi di kawasan kerjasama ini.

Sejalan dengan upaya pemerintah di atas, kalangan dunia usaha di daerah melalui saluran KADIN dan KADINDA juga telah banyak mencapai berbagai kesepakatan dengan mitra usahanya di negara tetangga dalam bidang penyediaan infrastrukturpendukung, yang antara lain ditunjukkan dengan ditandatanganinya MoU mengenai pembentukan asosiasi di bidang konstruksi dan di bidang pelayaran.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya peran dan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah menjadi semakin penting dalam rangka menumbuhkembangkan kegiatan kerjasama ekonomi sub-regional di daerahnya masing-masing, baik melalui penyediaan piranti keras investasi berupa prasarana dasar dan piranti lunak investasi berupa iklim yang kondusif, maupun dalam terus menggalakkan peranserta aktif dari kalangan dunia usaha lokal di masing-masing daerah.

 

PENUTUP

Dengan mengacu kepada beberapa penjelasan di atas, dalam pengembangan kawasan kerjasama segitiga pertumbuhan ekonomi sangat perlu diperhatikan berbagai peluang dan potensi kerjasama yang dapat dijadikan acuan awal bagi pemerintah dan dunia usaha untuk masing-masing maupun secara bersama-sama merumuskan strategi pengembangannya. Selain itu, perlu juga mempertimbangkan hasil identifikasi terhadap bidang sektoral prioritas yang telah ditemukenali kelayakan potensi pengembangannya pada masing-masing kawasan segitiga pertumbuhan ekonomi, yang selanjutnya dapat dijadikan fokus pengembangan kerjasama lebih lanjut oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Untuk mendukung lebih berhasilgunanya langkah dan strategi yang dirumuskan, dibutuhkan penyediaan informasi yang mutakhir tentang peluang usaha dan investasi untuk selanjutnya dapat dijadikan acuan informasi bagi pemerintah dan dunia usaha untuk memantau dan menyesuaikan langkah dan strategi berdasarkan perkembangan yang terjadi, serta sekaligus untuk menyesuaikan dan semakin mengembangan kegiatannya secara lebih berdayaguna dan berhasilguna.

Dalam menyusun langkah strategi pengembangannya, berbagai forum dan pertemuan koordinasi yang diselenggarakan selama ini sudah cukup optimal, baik antarpemerintah maupun antardunia usaha, di dalam merumuskan langkah kebijaksanaan dan operasionalisasi kebijaksanaan yang disepakati pihak-pihak yang terkait melalui optimalisasi berbagai forum-forum koordinasi yang ada, baik di pusat dan daerah, antara pusat dengan daerah, maupun antara pemerintah dengan dunia usaha.

Sejalan dengan upaya tersebut di atas, diperlukan peningkatan inisiatif dan motivasi dari kalangan dunia usaha untuk lebih aktif dan antisipatif terhadap rencana pengembangan kerjasama, dimana pemerintah selanjutnya hanya bertindak selaku fasilitator dan regulator guna menjamin perwujudan dan keberlanjutannya.

Dalam kaitan ini, berbagai kesepakatan yang telah dituangkan dalam MoU pada masing-masing kawasan segitiga pertumbuhan ekonomi perlu ditindaklanjuti secara aktif dan penuh inisiatif oleh kalangan dunia usaha yang terkait, melalui arahan kebijaksanaan dan pembinaan yang dilakukan pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah.

Selanjutnya perlu pula dipertimbangkan, bahwa walaupun kerjasama yang dilakukan dalam lingkup sub-regional ASEAN telah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat, namun pada kenyataannya masih terdapat anggapan tentang ketidakseimbangan kerjasama yang dilakukan dalam kerjasama ekonomi sub-regional yang ada, dengan posisi Indonesia yang relatif lebih lemah (inferior) dan negara tetangga sebagai yang lebih superior dan dapat memanfaatkan kerjasama yang dilakukan secara lebih optimal.

Kenyataan tersebut diharapkan dapat dipandang sebagai suatu tantangan kita bersama untuk lebih meningkatkan kinerja daya saing dan komplementaritas dalam konteks kerjasama yang saling menguntungkan (mutual benefit).

Dalam menjawab tantangan tersebut, perlu dilakukan suatu evaluasi kinerja (performance assessment and evaluation) yang selama ini telah dilakukan dalam kerangka kerjasama yang telah disepakati. Hal ini sangat diperlukan untuk menilai kelemahan dan sekaligus mengupayakan perbaikan dan penyempurnaan yang diperlukan terhadap perencanaan langkah dan strategi selanjutnya, mengingat bahwa MoU yang disepakati telah dirancang untuk menciptakan kerjasama yang saling menguntungkan diantara pihak-pihak yang terkait. Dengan demikian, apabila kenyataan masih menunjukkan manfaat yang lebih besar diperoleh oleh pihak lain, maka kita perlu melakukan introspeksi dan penyesuaian langkah tindak lanjutnya.

Sejalan dengan upaya di atas, khususnya untuk propinsi-propinsi di kawasan timur Indonesia (KTI) yang baru saja bergabung dalam kerjasama BIMP-EAGA dan AIDA, perlu dilakukan pula penguatan kinerja kelembagaan dan pelayanan pemerintah daerah, serta penguatan kapasitas/kemampuan dan dayasaing dunia usaha dan swasta di daerah. Kesemuanya itu membutuhkan dukungan dari seluruh pihak yang terkait. Untuk itu, melalui forum ini sangat diharapkan dapat diciptakan suatu pola kemitraan yang optimal antara pihak pemerintah daerah dengan kalangan dunia usaha di daerah dalam rangka menyusun strategi dan langkah-langkah operasional yang lebih mantap dalam memperkuat posisi dan daya saing dalam kerjasama ekonomi sub-regional BIMP-EAGA dan AIDA di masa yang akan datang.

Demikian dan terima kasih.

Samarinda, 7 Juli 1997

Back To Main Menu

Back to Previous Menu